Hai, sobat. Pasti dalam beberapa hari terakhir, linimasa media sosial kalian dipenuhi dengan kabar yang cukup mengagetkan dari salah satu kampus terbaik di Indonesia, Universitas Indonesia. Ya, skandal grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI (FH UI) menjadi perbincangan panas dan memicu kemarahan publik.
Bukan cuma isinya yang keterlaluan, tapi juga karena para pelaku adalah calon praktisi hukum yang seharusnya paham betul tentang etika dan aturan. Lebih parahnya lagi, korban tidak hanya mahasiswi, tapi juga dosen perempuan mereka sendiri.
Yuk, kita bedah tuntas kasus ini dari awal hingga perkembangan terbaru, biar kalian nggak ketinggalan informasi dan paham betapa seriusnya persoalan ini.
Kronologi: Dari Grup Kos hingga Viral di Medsos
Awal Mula: Grup Chat yang Berubah Fungsi
Kasus ini bermula dari sebuah grup percakapan WhatsApp yang awalnya dibuat untuk keperluan penghuni kos pada tahun 2024 . Namun seiring waktu, fungsi grup itu bergeser drastis. Isinya berubah menjadi tempat membicarakan konten bernuansa seksual yang merendahkan martabat perempuan .
Yang bikin miris, percakapan dalam grup tersebut tidak hanya berisi sesama anggota grup, tapi juga menjadikan orang-orang di luar grup sebagai objek pembicaraan—termasuk teman kuliah, adik tingkat, hingga dosen pengajar mereka sendiri .
Waktu Korban Menyadari dan Memendam Rasa
Fakta yang cukup mengejutkan adalah para korban sudah mengetahui bahwa mereka menjadi bahan pelecehan sejak tahun 2025 . Artinya, selama berbulan-bulan, para mahasiswi dan dosen ini harus menjalani hari-hari mereka dengan perasaan tidak nyaman.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menggambarkan penderitaan ini dengan gamblang:
"Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025. Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka, di depan mereka sendiri" .
Viral dan Muncul ke Publik
Kasus ini akhirnya mencuat ke publik pada Minggu, 12 April 2026, setelah akun X (Twitter) @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup tersebut . Unggahan itu dengan cepat menyebar luas dan memicu gelombang kemarahan dari warganet.
Salah satu pernyataan yang paling memicu kemarahan publik adalah kalimat "diam berarti dikabulkan" dan "diam berarti consent" —yang sama sekali keliru dan berbahaya karena memutarbalikkan konsep persetujuan dalam relasi .
Fakta-Fakta Penting: Jumlah Pelaku dan Korban
16 Mahasiswa Terlibat
Sebanyak 16 mahasiswa FH UI diduga terlibat sebagai pelaku dalam skandal grup chat ini . Mereka adalah mahasiswa angkatan 2023 .
Berikut nama-nama yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini (berdasarkan informasi yang beredar) :
1. Irfan Khalis
2. Nadhil Zahran
3. Priya Danuputranto
4. Priambodo Dipatya Saka Wisesa
5. Mohammad Deyca Putratama
6. Simon Patrick Pangaribuan
7. Keona Ezra Pangestu
8. Munif Taufik
9. Muhammad Ahsan
10. Raikel Pharrel
11. Muhammad Kevin Ardiansyah
12. Reyhan Fayyaz Rizal
13. Muhammad Nasywan Rafi
14. Muhammad Anargya Hay
15. Fausta Gitaya Rifat
16. Bayuadji Susilo
17. Valenza Harisman
Catatan: Daftar di atas berdasarkan laporan yang beredar, masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak kampus.
27 Korban: Mahasiswi dan Dosen
Dari hasil pendataan sementara, total korban yang teridentifikasi mencapai 27 orang . Rinciannya:
· 20 mahasiswi FH UI
· 7 dosen perempuan
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, bahkan menduga jumlah korban bisa lebih banyak karena tidak semua pihak menyadari bahwa mereka menjadi objek pembicaraan dalam grup tersebut .
Yang lebih ironis adalah fakta bahwa sebagian besar korban dan pelaku berada dalam lingkar pergaulan yang sama—mereka teman seangkatan, sekelas, bahkan dosen dan mahasiswa yang seharusnya memiliki hubungan akademik yang sehat .
Kronologi Setelah Viral: Sidang Terbuka hingga Permintaan Maaf
Malam Sebelum Viral: Permohonan Maaf
Menariknya, sehari sebelum kasus ini viral, tepatnya Sabtu, 11 April 2026 malam, para terduga pelaku sudah lebih dulu menyampaikan permohonan maaf melalui grup angkatan . Namun, permintaan maaf ini tidak serta-merta meredakan situasi.
Sidang Terbuka di Kampus
Setelah kasus viral, mahasiswa FH UI menggelar sidang terbuka untuk membahas kasus ini. Awalnya, para terduga pelaku menolak hadir, namun akhirnya 16 mahasiswa tersebut hadir di forum tersebut .
Suasana sidang dilaporkan berlangsung tegang dan emosional. Rekaman yang beredar menunjukkan para mahasiswa meluapkan kemarahan dan kekecewaan mereka. Bahkan, situasi sempat hampir memanas menjadi kericuhan ketika para terduga pelaku memasuki ruangan .
Salah satu dosen perempuan yang menjadi korban juga hadir dan berbicara dalam forum tersebut. Dalam video yang beredar, ia berkata:
"Saya pun begitu mendengar, begitu melihat chat, oh nama saya (juga) ada di situ" .
Tuntutan: DO (Drop Out)
Ketua BEM UI, Yatalathof Ma'shun Imawan, menyampaikan tuntutan tegas dari mahasiswa: "Mahasiswa FH UI menuntut 16 pelaku di-DO (keluarkan)" .
Janji Pelaku
Ketika dimintai keterangan di forum, salah satu terduga pelaku berinisial R hanya mampu menyampaikan:
"Saya bersedia memenuhi tuntutan yang ada sesuai aturan yang berlaku dan bertanggung jawab atas apa yang saya ucapkan" .
Tanggapan dan Tindakan Pihak Kampus UI
Pernyataan Resmi FH UI
Fakultas Hukum UI mengeluarkan pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang menegaskan bahwa fakultas dan universitas mengecam keras perbuatan tersebut .
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik" .
Penanganan oleh Satgas PPKS UI
Penanganan kasus ini diserahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI . Proses yang dilakukan meliputi:
· Verifikasi laporan
· Pemanggilan para pihak
· Pengumpulan bukti
· Koordinasi dengan unit terkait
Penonaktifan Akademik Sementara
UI mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan status akademik ke-16 mahasiswa terduga untuk sementara waktu, terhitung sejak 15 April hingga 30 Mei 2026 .
Selama masa penonaktifan, mereka:
· Tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar
· Dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan
· Dibatasi keterlibatan dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan sanksi akhir, melainkan langkah administratif preventif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan .
Janji Sanksi DO
Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, dalam forum sidang berjanji:
"Saya memastikan mereka akan diproses, kita semua akan kawal. Saya tidak ragu untuk merekomendasikan sanksi drop out (DO) ke Rektor" .
Rektor UI, Heri Hermansyah, juga menegaskan komitmennya:
"Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual" .
Respons Pemerintah dan Publik
Anggota DPR: Prioritaskan Perlindungan Korban
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta UI untuk memprioritaskan perlindungan terhadap korban .
"Kampus wajib memastikan keberpihakan pada korban, membuka akses pelaporan yang aman, serta berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum. Menjaga reputasi tidak boleh mengorbankan keadilan" .
Puan Maharani: Korban Jangan Diam
Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga mendorong sanksi tegas terhadap para terduga pelaku .
"Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini, dan tidak boleh, no kekerasan seksual di mana pun" .
Komnas Perempuan: Ironis dan Tragis
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan keprihatinan mendalam .
"Pernyataan-pernyataan seksis yang merendahkan martabat perempuan, ironisnya, dilakukan oleh anak-anak hukum yang harusnya mengerti nilai-nilai kemanusiaan. Makin tragisnya, mereka yang harusnya mengawal implementasi undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual" .
Aspek Hukum: Bisa Dipidana!
UU TPKS Menjerat
Pakar hukum menegaskan bahwa "bercanda" di grup chat bisa berujung pidana . Dalam konteks hukum, UU TPKS No. 12 Tahun 2022 telah mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk yang terjadi di grup WhatsApp tertutup .
Pasal 5 UU TPKS menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual nonfisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang dipidana paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta .
Kategori "nonfisik" mencakup ucapan, tulisan, gambar, hingga pesan elektronik. Artinya, percakapan dalam bentuk chat, meme, stiker, maupun fantasi seksual di grup WhatsApp dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik .
Sanksi Lebih Berat
Ketua DPR Puan Maharani menyebut para terduga pelaku melanggar Pasal 4 dan 5 UU TPKS, yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara maksimal selama 9 tahun .
Hak-Hak Korban yang Wajib Dipenuhi
Dalam kasus seperti ini, perlindungan korban adalah prioritas utama. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, ada 7 bentuk perlindungan yang wajib diberikan kampus kepada korban kekerasan seksual :
1. Perlindungan segera dan rasa aman (jaminan tidak bertemu pelaku, pengamanan fisik, kerahasiaan identitas)
2. Pendampingan psikologis dan medis (konseling gratis, trauma healing, layanan medis)
3. Perlindungan akademik (penyesuaian akademik, jaminan kelanjutan studi)
4. Pendampingan hukum
5. Akomodasi yang layak
6. Pemulihan sosial
7. Pencegahan reviktimisasi (tidak disalahkan lagi)
UI sendiri mengklaim telah memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan .
Kondisi Terkini: Perkuliahan Berjalan Normal
Media Indonesia melaporkan bahwa perkuliahan di UI berjalan normal setelah penonaktifan 16 mahasiswa tersebut . Seorang mahasiswa FISIP UI mengatakan:
"Detail perkembangan kasus pelecehan seksual digital di UI sudah mereda. Mereda, setelah UI mengambil tindakan tegas terhadap 16 mahasiswa pelaku" .
Penutup: Pelajaran Penting untuk Kita Semua
Kasus skandal grup chat FH UI ini adalah pengingat keras bahwa kekerasan seksual tidak lagi terbatas pada ruang fisik. Ruang digital seperti grup chat pun bisa menjadi tempat pelecehan yang sama berbahayanya .
Yang lebih tragis adalah para pelaku adalah calon praktisi hukum—mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia . Ironi ini tidak boleh kita biarkan berlalu begitu saja.
Kita semua punya peran:
· Jangan jadi pelaku—pahami batasan dan hormati orang lain, baik di dunia nyata maupun digital
· Jadi pelapor—jika melihat atau mengetahui ada pelecehan, laporkan
· Dukung korban—jangan menyalahkan mereka, beri ruang aman untuk bicara
Kasus ini masih dalam proses. Kita kawal bersama agar keadilan benar-benar ditegakkan dan kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
FAQ Mini
1. Apa yang memicu viralnya kasus FH UI ini?
Akun X (Twitter) @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang diduga berisi pelecehan seksual pada 12 April 2026, yang kemudian menyebar luas dan memicu kemarahan publik .
2. Berapa jumlah pasti korban?
Sementara ini tercatat 27 korban, terdiri dari 20 mahasiswi FH UI dan 7 dosen perempuan. Namun kuasa hukum korban menduga jumlahnya bisa lebih banyak .
3. Apakah para pelaku sudah dikeluarkan (DO)?
Belum. Saat ini status mereka baru dinonaktifkan sementara (15 April - 30 Mei 2026) untuk proses pemeriksaan. Dekan FH UI berjanji akan merekomendasikan DO ke Rektor .
4. Bisakah kasus ini diproses secara pidana?
Bisa. UU TPKS No. 12 Tahun 2022 mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan ancaman pidana hingga 9 bulan penjara (Pasal 5) atau bahkan hingga 9 tahun (Pasal 4) .
5. Apa yang dilakukan UI untuk melindungi korban?
UI menggunakan pendekatan victim centered, menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, dan dukungan akademik berkelanjutan serta menjaga kerahasiaan identitas korban .
.jpg)
EmoticonEmoticon