NARASIOTA.COM: Polres Lombok Tengah
Total Kerugian Korban FEC NTB Mencapai 12 M, Polres Loteng Incar dan Akan Sita Aset Bos FEC NTB Jadi Barang Bukti

Total Kerugian Korban FEC NTB Mencapai 12 M, Polres Loteng Incar dan Akan Sita Aset Bos FEC NTB Jadi Barang Bukti

Aset Bos FEC NTB Jadi Incaran Polres Lombok Tengah Jadi Barang Bukti - Polres Lombok Tengah kali ini tengah menelusuri aset bos FEC NTB Lalu Damarwulan dan beberapa mentor senior lainnya yang merupakan mentor senior pada perusahaan aplikasi bisnis dan aplikasi bodong tersebut.

Polres loteng mengambil tindakan tersebut sebab sempat viralnya video bos FEC NTB, Lalu Damarwulan yang telah menjabarkan beberapa aset dan keuntungan yang ia dapatkan dari bisnis Future E-Commerce (FEC).


Baca Juga :

Total Kerugian Korban FEC NTB Mencapai 12 M, Polres Loteng Incar dan Akan Sita Aset Bos FEC NTB Jadi Barang Bukti

Dalam video tersebut, ia menjelaskan beberapa laba yang ia dapatkan mulai dari penghasilan per hari Rp 40 juta dan ratusan juta per bulan.

Ia juga menjelaskan terdapat aset yang lainnya berupa bangunan yang tengah ia bangun, tanah dan mobil mewah yang dipromosikan ia dapatkan dari PT FEC.

Saat ini, polisi tengah menelusuri dan mendalami kasus tersebut dengan dugaan investasi bodong.

Dikutip dari Tribun Lombok, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagan menyampaikan bahwa aset bos FEC NTB tengah menjadi bidikan untuk disita dan dijadikan barang bukti.

"Kami akan sita hasil keuntungan FEC itu sebagai barang bukti. Kami sudah turun sebelum masuk laporan bersama otoritas jasa keuangan (OJK) ke kantor FEC di Desa Penujak," tegas Hizkia Siagan, Senin (11/9).

Hingga saat ini, total kerugian member FEC yang terdata mencapai hingga Rp 12 Milyar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Peduli yang beralamat di gedung MCI, Jl. Gora, No. 99, Selag Alas Kota Mataram.

Salah satu korban FEC sudah melapor dengan kerugian mencapai Rp 300 juta.

Kendati laporan tersebut, pihaknya hendak mendalami sejauh mana aktivitas dan kerugian dan keuntungannya dari PT FEC.

"Mentor atau tutor berpeluang dipidana, kami akan lihat peran masing-masing serta keuntungannya," jelas Iptu Hizka.

Baca Juga :

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Pihak kepolisian akan mengejar pelaku utama meski berada di luar negeri sekalipun.

Total Kerugian Korban FEC NTB Mencapai 12 M, Polres Loteng Incar dan Akan Sita Aset Bos FEC NTB Jadi Barang Bukti

Ia juga mempersilahkan untuk seluruh korban agar melapor juga guna memudahkan pihak kepolisian untuk mencari titik terang dan mengumpulkan barang bukti.

"Silahkan korban yang lain melapor juga untuk memudahkan kami menemukan titik terang. Makin banyak pelapor, kian banyak barang bukti yang dikumpulkan," tutupnya.

Formulir Kontak