.jpg)
Panduan Lengkap Laporkan SMS atau Panggilan Penipuan ke Kominfo
Halo sobat semua! Pernah nggak sih kalian tiba-tiba dapat SMS atau panggilan yang isinya mencurigakan? Misalnya mengaku dari bank, meminta kode OTP, atau menawarkan hadiah palsu? Pasti bikin jantung deg-degan dan bingung harus bagaimana. Jangan khawatir, sekarang kalian bisa melaporkan SMS dan panggilan penipuan langsung ke Kominfo agar nomor pelaku segera ditindak dan diblokir. Artikel ini bakal jadi panduan lengkap, step-by-step, supaya kalian lebih aman dan tahu apa yang harus dilakukan kalau ketemu modus penipuan seperti ini.
Pertanyaan Populer Seputar Laporan Penipuan
Sebelum kita masuk ke cara melapor, yuk intip beberapa pertanyaan yang sering muncul di internet soal SMS dan panggilan penipuan:
-
Bagaimana cara melaporkan SMS penipuan ke Kominfo?
-
Apakah bisa lapor panggilan spam lewat WhatsApp atau SMS biasa?
-
Nomor penipu bisa langsung diblokir setelah laporan?
-
Apakah ada biaya untuk melapor ke Kominfo?
-
Bagaimana kalau SMS penipuan datang terus-menerus?
-
Apakah perlu bukti tangkapan layar (screenshot)?
-
Bisa lapor lewat aplikasi operator seluler?
-
Apakah identitas pelapor akan dijaga?
-
Berapa lama proses pemblokiran setelah laporan masuk?
Pertanyaan-pertanyaan ini sering dicari netizen yang panik setelah menerima pesan atau telepon mencurigakan. Yuk kita bahas ketentuannya dulu!
Ketentuan & Syarat Melapor ke Kominfo
Supaya laporan kalian diterima dan diproses, pastikan beberapa syarat berikut sudah terpenuhi:
-
Jenis Nomor: Nomor yang dilaporkan bisa berasal dari semua operator seluler di Indonesia, baik prabayar maupun pascabayar.
-
Bukti SMS atau Panggilan: Sertakan tangkapan layar (screenshot) isi SMS atau catatan panggilan sebagai bukti.
-
Format Laporan: Harus mencantumkan nomor penipu, isi pesan/panggilan, serta waktu kejadian.
-
Data Pelapor: Nama dan kontak pelapor (email/nomor HP) untuk tindak lanjut. Tenang, Kominfo menjaga kerahasiaan identitas.
-
Nomor Aktif: Pastikan nomor yang kalian gunakan untuk melapor masih aktif agar Kominfo bisa menghubungi jika diperlukan.
-
Tidak Ada Biaya: Melapor sepenuhnya gratis, jadi kalian tidak perlu khawatir keluar pulsa atau biaya tambahan.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, laporan kalian punya peluang besar untuk diproses cepat.
Cara Melaporkan SMS atau Panggilan Penipuan
Nah, sekarang masuk ke langkah-langkah melapor. Ada beberapa cara yang bisa kalian pilih sesuai kondisi.
1. Melapor Lewat Aplikasi Lapor!
-
Unduh aplikasi Lapor! di Play Store atau App Store.
-
Daftar atau login dengan email/nomor HP.
-
Pilih kategori “Penipuan / Nomor Spam”.
-
Masukkan detail laporan: nomor penipu, isi SMS/telepon, waktu kejadian, dan unggah bukti screenshot.
-
Kirim laporan dan tunggu notifikasi tindak lanjut.
2. Mengirim Email ke aduan@kominfo.go.id
-
Buka email kalian.
-
Tulis subjek: Laporan SMS/Panggilan Penipuan.
-
Sertakan informasi: nomor pelaku, isi pesan, waktu kejadian, dan lampirkan screenshot.
-
Kirim ke aduan@kominfo.go.id dan tunggu balasan.
3. Via WhatsApp Aduan Kominfo
-
Simpan nomor WhatsApp resmi Kominfo: +62 811 922 4545.
-
Kirim pesan dengan format:
Nomor Penipu: …
Isi Pesan/Telepon: …
Waktu Kejadian: … -
Lampirkan tangkapan layar sebagai bukti.
4. Lapor ke Operator Seluler
-
Telkomsel: Kirim SMS ke 1166 dengan format Penipuan [Nomor Penipu] [Isi Pesan].
-
Indosat: Hubungi call center 185.
-
XL/Axis: Kirim SMS ke 868 dengan format Lapor [Nomor Penipu] [Isi Pesan].
-
Tri: Hubungi 123.
Cara ini membantu operator memblokir nomor di jaringan mereka, lalu meneruskan laporan ke Kominfo.
5. Website Resmi Kominfo
-
Buka situs https://aduankonten.id.
-
Klik Laporkan Konten, lalu pilih kategori “Penipuan”.
-
Isi formulir sesuai instruksi dan unggah bukti.
Masalah Umum & Solusinya
Beberapa kendala yang sering dialami pelapor dan cara mengatasinya:
-
Laporan Ditolak: Biasanya karena bukti kurang jelas. Solusi: sertakan screenshot yang menampilkan nomor pengirim, isi pesan, dan waktu.
-
Nomor Belum Diblokir: Pemblokiran membutuhkan proses verifikasi, jadi tunggu 1–7 hari kerja.
-
Balasan Lambat: Jika belum ada respon, cek email spam atau hubungi kembali melalui kanal lain (WhatsApp/website).
-
Nomor Ganti Nama: Penipu kadang mengganti nomor. Tetap laporkan setiap nomor baru.
Keuntungan Melapor
Kenapa harus repot melapor?
-
Melindungi diri sendiri dan orang lain dari kerugian.
-
Membantu Kominfo memetakan pola penipuan.
-
Mempercepat pemblokiran nomor pelaku.
-
Semua gratis, tanpa potongan pulsa.
Tips Praktis Agar Lebih Aman
-
Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, atau data pribadi melalui telepon/SMS.
-
Aktifkan fitur spam filter di aplikasi telepon kalian.
-
Gunakan aplikasi pemblokir panggilan seperti Truecaller untuk mendeteksi nomor mencurigakan.
Penutup
Itu dia panduan lengkap cara melaporkan SMS atau panggilan penipuan ke Kominfo. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kalian bisa melindungi diri sendiri sekaligus membantu pemerintah memberantas aksi penipuan. Jadi, kalau besok ada SMS aneh yang mengaku dari bank atau hadiah undian, jangan panik—langsung laporkan dan blokir!
EmoticonEmoticon